OlehEko Harry Susanto
Fakultas Ilmu Komunikasi,
Universitas Tarumanagara Jakarta
ekohs@centrin.net.id
(Makalah dalam Call for paper “Remaja Digital, Socialize, Participate” Fakultas Komunikasi dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta, 20 Jui 2011)
I.Pendahuluan
Secara substansial, media baru mendorong munculnya partisipasi di kalangan anak muda, untuk tampil lebih transparan, dan mau bertindak kritis terhadap penyimpangan yang ada di sekelilingnya. Oleh sebab itu, mengingat eksistensi media baru yang sangat kompleks, maka sudah selayaknya, jika generasi muda, dalam menggunakan media baru harus merujuk kepada etika dan peraturan yang berlaku, demi tercapainya demokrasi berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
II. Reformasi Politik dan Posisi Media
Reformasi politik tahun 1998, yang dipelopori generasi muda dan mahasiswa, menuntut kebebasan berkomunikasi sebagai perwujudan demokrasi berbangsa dan bernegara. Reformasi dilakukan dengan memanfaatkan media baru yang didukung oleh jaringan internet, untuk menyatukan gerakan melawan kekuasaan negara yang mengabaikan demokrasi.
III. Kebebasan Komunikasi dan Transparansi Informasi
Kebebasan komunikasi yang telah diperjuangkan oleh generasi muda dan mahasiswa, menjadikan masyarakat bisa mencari, memperoleh dan mengunakan informasi untuk mencapai kesejahteran moral dan material. Reformasi politik mengantarkan Indonesia masuk dalam masyarakat informasi yang peduli terhadap kebebasan berpendapat.
Namun hiruk pikuk kebebasan komunikasi yang didukung oleh kekuatan teknologi, justru dinilai kebabalasan karena menyimpang dari norma dan nilai – nilai sosial masyarakat, bahkan bertentangan dengan hakikat demokrasi itu sendiri. Karena itu, agar tidak disalahgunakan kebebasan yang sudah diuperjuangkan dengan susah payah oleh gerakan mahasiswa, maka dikeluarkan undang – undang yang mengatur tentang pentingnya transparansi informasi. Undang – Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, mendukung kebebasan informasi sesuai dengan prinsip demokratisasi. Ditegaskan, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang transparan dari badan publik. Hak untuk mencari, memperoleh dan menggunakan informasi merupakan hak dasar yang melekat dalam kehidupan bernegara.
IV. Kesadaran Bernegara Generasi Muda
Dalam sejarah politik bangsa Indonesia, Bernard Dahm (dalam Kartodirdjo, 1971), menegaskan, “mengharapkan pemimpin di Indonesia muncul dari kelas menengah memang sulit, karena kelas menengah di dominasi oleh para carieris, atau para pencari kerja (job hunters) yang menjual diri kepada orang asing untuk memperoleh keuntungan pribadi”.
Mereka yang terpelajar dan pintar menjadi kesayangan penjajah karena bisa diperalat untuk segala macam tujuan. Walaupun memiliki kontribusi besar dalam organisasi pemerintahan kolonial, tetapi para carieris tidak akan memperoleh peran yang bisa menunjukkan kepemimpinannya kepada rakyat.
V. Media Baru Sebagai Sumber Kekuatan Demokrasi

Teknologi komunikasi informasi atau teknologi komunikasi yang di dalamnya terkait pengelolaan dan penyebaran informasi merupakan sistem komunikasi yang banyak ditunjang komputer. Sebagaimana dikemukakan oleh ahli komunikasi Tubbs dan Moss (2000:225), bahwa, “teknologi baru dalam komunikasi dapat dianggap sebagai perluasan media yang lebih interaktif dan menuju pada tatanan global”. Secara klise posisi teknologi komunikasi mampu menghilangkan batas geografis dan kultural dalam bisnis maupun politik.
Generasi muda dan remaja yang setiap saat berinteraksi dengan media baru, wajib mengetahui UU ITE. Sebab, tanpa memahami dengan sungguh – sungguh, dikahawtirkan dalam menyuarakan kebebasan justru terjebak melakukan kesalahan. UU No.11/2008. Bahkan dari 54 pasal yang ada didalamnya, terdsapat Pasal tentang ”Perbuatan yang Dilarang” merupakan aturan terbanyak, karena mencapai 11 pasal, dengan 24 butir ketentuan yang harus menjadi perhatian bagi mereka yang menggunakan internet.
Generasi muda harus menyadari, bahwa kebebasan komunikasi yang diperoleh adalah kerja keras generasi muda sebelumnya, yang berjuang melawan pemerintahan tertutup, anti kritik dan melembagakan kerahasiaan demi untuk kelanggengan kekuasaan.
VI. Penutup
Media baru memiliki kekuatan dalam menciptakan demokrasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara empirik, media baru berkembang sejalan dengan kebutuhan mahasiswa dan generasi muda untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang dinilai mengiungkari upaya menyejahterakan rakyat.
Daftar Pustaka
Baylist, John & Steve Smith.2005. The Globalization of World Politics : An Introduction to International Relations, Oxford : Oxford University Press.
Corner, John .1984. Mass in Communications Research, Mass Communication ReviewYearbook, Baverly Hill : Sage Publication.
Craft, John E, Frederic A. Light and Donald G.Godfrey.2001. Electronic Media, Australia : Wadsworth Thomson Learning.
Jayaweera, Neville and Sarath Amunugama. (ed.).1987. Rethinking Development Communication : The Asia Mass Communication. Singapore : Kefford Press Pte Ltd.
Junaidi, Ahmad (ed.). 2011. Menentang Tirani Mayoritas: Media dan Masyarakat di Era Kebangkitan Agama, Jakarta : Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman dan Hivos
Kartodirdjo, Sartono. 1990. Kepemimpinan Dalam Dimensi Sosial, Jakarta : Penerbit LP3ES.
Kompas. 17 Juni 2011.Masih Hijau Tapi Sudah Matang”, Jakarta : Koran Kompas.
McQuail, Denis. 1991.Mass Communication Theory : An Introduction, second edition, London : Sage Publication
Media Planning Guide Indonesia 2008. 2011. An Essential Tool for Every Body Working in or With, the Media in Indonesia, First Edition,. Jakarta : Perception Media International.
Rahardjo, Turnomo. 2011. “ Isu – Isu Teoritis Media Sosial”, dalam Fajar Junaedi (ed), Komunikasi 2.0: Teoritisasi dan Implikasi, Yogyakarta : Aspikom dan Penerbit Buku Litera
Rogers, Everett ,1986. Communication Technology : The New Media in Society, New York : The Free Press , A Division of Macmillan Inc.
Saptaningrum, Indriaswati D. 2011. “Sebuah Jerat Bernama Masa Lalu”, dalam Azasi, majalah Analisis Dokumentasi dan Hak Azasi manusia, Edisi Maret – April 2011, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Susanto, Eko Harry.2007.Komunikasi Manusia :Esensi dan Aplikasi dalam Dinamika Sosial Ekonomi Politik, Jakarta : Mitra Wacana Media
Undang – Undang Dasar 1945. ”Sejarah UUD 1945 Sejak Pembentukan hingga Amandemen pada Zaman Reformasi” , Jakarta : Penerbit Visi Media
Tubbs, Stewart L dan Sylvia Moss .2000. Human Communication; Konteks – Konteks Komunikasi, Buku I dan Buku II, terjemahan Deddy Mulyana dan Gembirasari, Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Utari, Prahastiwi.2011. “ Media Sosial, New Media dan Gender dalam Pusaran Teori Komunikasi”, dalam Fajar Junaedi (ed), Komunikasi 2.0: Teoritisasi dan Implikasi, Yogyakarta : Aspikom dan Penerbit Buku Litera
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang – Undang No. 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran, Jakarta : Penerbit Utama
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang – Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta : Penerbit Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Sumber: http://ekoharrysusanto.wordpress.com/2011/09/12/komunikasi-media-baru-dan-demokrasi/
No comments:
Post a Comment